Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan Optikal sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. (2) Penyediaan Optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Tempat Praktik Mandiri, Tenaga Kesehatan, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit. (3) Penyediaan Optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas.
Koreksi Anda