Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan Laboratorium Kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
(2) Penyediaan Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit.
(3) Penyediaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Wali Kota atas dasar rekomendasi tertulis dari Dinas.
Koreksi Anda
