Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) Unit Transfusi Darah. (2) Kedudukan Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam koordinasi Dinas. (3) Dalam Kondisi tertentu Pemerintah Daerah dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Unit Transfusi Darah berdasarkan pertimbangan: a. kecukupan pemenuhan kebutuhan darah; dan/atau b. waktu tempuh Rumah Sakit dengan Unit Transfusi Darah.
Koreksi Anda