Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan Apotek sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
(2) Penyediaan Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemetaan Daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit.
(3) Penyediaan Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi tertulis dari Dinas.
Koreksi Anda
