Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah Klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat.
(2) Penentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas.
(3) Penentuan Jumlah Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
(4) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b. tingkat utilitas;
c. jam kerja pelayanan; dan
d. jumlah praktik mandiri Dokter, Dokter umum, Dokter gigi atau Dokter spesialis/Dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
(5) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Klinik, Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan untuk memenuhi jumlah Klinik.
Koreksi Anda
