Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah bidang kesehatan menyusun pemetaan dan kebutuhan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan penetapan rasio antara jumlah tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk. (3) Rasio antara jumlah tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rasio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemetaan dan kebutuhan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota dengan Keputusan Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas.
Koreksi Anda