Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan terdiri dari: a. tempat praktik mandiri Dokter, Dokter umum, Dokter gigi atau Dokter spesialis/Dokter gigi spesialis; b. asuhan keperawatan; c. asuhan kebidanan; dan d. kefarmasian.
Koreksi Anda