Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
Wali Kota MENETAPKAN tata cara penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi unsur dan pembobotan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
