Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Publik dan swasta serta pemberian izin operasional sesuai ketentuan perundangan-undangan.
(2) Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan publik dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas.
(3) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan didasarkan pada kebutuhan dan tanggungjawab.
(4) Kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Kesehatan, dan bidang Perizinan.
Koreksi Anda
