Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan publik.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan publik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran