Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri dari: a. Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan; b. Pusat Kesehatan Masyarakat; c. Klinik; d. Rumah Sakit; e. Apotek; f. Unit Transfusi Darah; g. Laboratorium Kesehatan; h. Optikal; dan i. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Koreksi Anda