Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. pemerataan;
c. manfaat;
d. pelindungan;
e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. keadilan;
g. nondiskriminatif; dan
h. kecukupan.
Pasal 3 Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk:
a. meningkatkan derajat kesehatan;
b. meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan; dan
c. meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan.
Koreksi Anda
