Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan: a. perikemanusiaan; b. pemerataan; c. manfaat; d. pelindungan; e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; f. keadilan; g. nondiskriminatif; dan h. kecukupan. Pasal 3 Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk: a. meningkatkan derajat kesehatan; b. meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan; dan c. meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan.
Koreksi Anda