Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tidak pidana pelanggaran.
Pada s daerah dinyata ketentu Peratu Agar pengun dalam Diundangkan di Cim pada tanggal 23 Ap Pj. SEKRETARIS DA
AHMAD LEMBARAN DAERA NOREG PERATURA (1/51/2019)
Koreksi Anda
