Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara izin;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
