Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap regulasi kesehatan dan penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Dinas dan Perangkat Daerah terkait. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan terhadap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Wali Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikut sertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda