Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan Sistem Rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan Sistem Rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran