Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regulasi Kesehatan meliputi registrasi, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi. (2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus teregistrasi dan memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (4) Dalam peningkatan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan akreditasi dan sertfikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda