Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. regulasi kesehatan;
c. penyelenggaraan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
