Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. regulasi kesehatan; c. penyelenggaraan; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda