Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sesuai dengan rencana strategis Daerah. (2) Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda