Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan Pemuda.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan adat dan budaya Daerah.
Koreksi Anda
