Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f melalui: a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda di Daerah; b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; c. fasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual; d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Koreksi Anda