Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e untuk memperluas jaringan usaha Pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda di Daerah;
dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Koreksi Anda
