Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan
d. penyediaan pendanaan.
Koreksi Anda
