Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; b. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan d. penyediaan pendanaan.
Koreksi Anda