Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda ditingkat Daerah, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda.
(2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan di tingkat Daerah, melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. temu konsultasi;
d. pertemuan Kepemudaan; dan
e. pembentukan jejaring kepemudaan sesuai minat, bakat dan potensi.
Koreksi Anda
