Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilakukan mulai dari: a. pendidikan kepemimpinan tingkat dasar; b. pendidikan kepemimpinan madya; dan c. pendidikan kepemimpinan utama. (2) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan. (3) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat dasar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan. (4) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya yang bertujuan untuk menyiapkan kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada Daerah, nusa, dan bangsa. (5) Pelaksanaan pendidikan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di kecamatan dan Daerah.
Koreksi Anda