Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepemimpinan pemuda yang berasal dari pelaku usaha, masyarakat, dan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, huruf c, dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan masing-masing pemberi beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Koreksi Anda
