Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, ditujukan agar pemuda peserta didik mampu mengembangkan visi, potensi kepemimpinannya sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan Daerah berkembang.
Koreksi Anda