Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b.
(2) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengkaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
Koreksi Anda
