Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Pengembangan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. pengembangan kepemimpinan;
c. pengembangan kewirausahaan; dan
d. pengembangan kepeloporan.
Koreksi Anda
