Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Koreksi Anda
