Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bukittinggi.
Ditetapkan di Bukittinggi pada tanggal 11 Desember 2019 WALIKOTA BUKITTINGGI,
dto
M. RAMLAN NURMATIAS Diundang di Bukittinggi pada tanggal 11 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BUKITTINGGI
dto
YUEN KARNOVA LEMBARAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2019 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI PROPINSI SUMATERA BARAT : ( 9 / 117 / 2019 )
Koreksi Anda
