Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan potensi Pemuda di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. pemuda yang berprestasi; dan b. organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda. (3) Selain Pemerintah Daerah, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh badan usaha, masyarakat, atau perseorangan.
Koreksi Anda