Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan Pemuda.
Koreksi Anda
