Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh Pemuda.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan Daerah dan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Koreksi Anda
