Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (3) Pengawasan atas prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin: a. pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan b. pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda