Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditujukan agar prasarana dan sarana Kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. (2) Pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain: a. tenaga pemelihara yang kompeten; b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan c. dukungan pendanaan.
Koreksi Anda