Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan. (2) Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sentra pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau f. prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan Kepemudaan. (3) Sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana Kepemudaan.
Koreksi Anda