Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan nasional; b. MENETAPKAN kebijakan di Daerah; dan c. mengoordinasikan pelayanan kepemudaan di Daerah.
Koreksi Anda