Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf l merupakan usaha yang menyelenggarakan Wisata dan olahraga air termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial. (2) Usaha Wisata tirta sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau Badan usaha berbadan hukum.
Koreksi Anda