Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf k merupakan usaha yang menyediakan jasa dan atau mengelola tenaga pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan Wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jasa yang diberikan oleh seseorang berupa bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang Daya Tarik Wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh Wisatawan sesuai dengan etika profesi.
(3) Wilayah kerja dan kompetensi pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh persorangan maupun Badan usaha berbadan hukum.
Koreksi Anda
