Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang telah bersertifikasi, yang melanggar ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administaritif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan Izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda