Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dan sertifikasi kompetensi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diperoleh dari lembaga independen yang telah terakreditasi. (2) Biaya Sertifikasi menjadi tanggungjawab Pengusaha Pariwisata dan tenaga kerja Pariwisata yang disertifikasi. (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi pembiayaan Sertifikasi bagi Usaha Mikro dan koperasi. (4) Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pengembangan Pariwisata di Daerah dapat memfasilitasi dan melakukan bimbingan teknis Sertifikasi bagi Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda