Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan berhak memperoleh: a. informasi yang akurat mengenai Daya Tarik Wisata; b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar; c. perlindungan hukum dan keamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan norma agama dan adat setempat; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggi. Pasal 60 Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda