Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
(2) Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Koreksi Anda
