Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Masing-masing Satuan Pendidikan SMP mengumumkan sisa daya tampung Peserta Didik baru yang masih tersedia.
b. Calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran pada 1 (satu) pintu lokasi pendaftaran penerimaan di SMP Negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
c. Calon Peserta Didik Baru yang sudah diterima pada jalur Afirmasi, perpindahan Tugas orang tua/wali dan jalur Zonasi, tidak dipebolehkan lagi mendaftar pada penerimaan Tahap III.
d. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan SMP melakukan perengkingan jalur Prestasi berdasarkan dokumen :
1. Rapor dengan ketentuan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan peringkat nilai dari sekolah asal;
2. Sertifikat/piagam hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik maupun Non Akademik pada Tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi, dan/atau Nasional yang dikeluarkan oleh pihak/pejabat yang berwenang;
3. Sertifikat/piagam Tahfiz atau hafalan Al- Qur’an yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
e. Panitia penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan SMP melakukan perengkingan jalur Rayonisasi berdasarkan nilai Rapor jenjang SD/MI/Paket A/sederajat.
f. Pendistribusian calon Peserta Didik Baru tahap III ditempatkan berdasarkan Rayonisasi sekolah asal dalam Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
g. Peserta Didik yang diterima dari jalur prestasi ditempatkan sesuai dengan sekolah yang dapat membina kelanjutan prestasinya.
h. Setelah pengumuman dikeluarkan calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran ulang di tempat calon Peserta Didik Baru di terima dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan SMP masing-masing.
i. Calon Peserta Didik Baru yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
Koreksi Anda
