Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penerimaan jalur Zonasi calon peserta didik baru dengan kuota paling sedikit 75% dari daya tampung masing-masing sekolah.
b. Masing-masing calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran pada 1 (satu) pintu lokasi pendaftaran
penerimaan calon Peserta Didik Baru SMP Negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
c. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru 1 (satu) pintu Satuan Pendidikan SMP melakukan pembagian calon siswa baru sesuai dengan daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan SMP berdasarkan alamat terdekat dengan domisili calon peserta didik, yang disesuaikan dengan KTP dan kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
d. Setelah pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru dikeluarkan, calon Peserta Didik baru melakukan pendaftaran ulang di tempat calon Peserta Didik Baru di terima dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan SMP masing-masing.
e. Calon Peserta Didik Baru yang tidak mendaftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri.
Koreksi Anda
