Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pendaftaran Jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan di masing-masing Satuan Pendidikan SMP yang diinginkan Calon Peserta Didik Baru.
b. Masing-masing Satuan Pendidikan SMP menerima pendaftaran dan mengumumkan hasil seleksi kuota 20% Jalur Afirmasi dan 5% Perpindahan tugas orang tua/ wali dari daya tampung masing-masing satuan pendidikan SMP.
c. Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili diluar dan/ atau di dalam Zonasi sekolah yang bersangkutan.
d. PPDB jalur Afirmasi dibuktikan dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
e. PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
f. Masing-masing satuan Pendidikan SMP mengumumkan dan menerima pendaftaran calon Peserta Didik Baru yang diterima melalui jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.
g. Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik baru ke sekolah.
Koreksi Anda
