Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pada TK dan SD dilakukan secara langsung oleh orang tua calon Peserta Didik ke sekolah yang diinginkan, sesuai dengan zona terdekat dengan alamat orang tua yang bersangkutan.
(2) Pendaftaran pada kelompok Satuan Pendidikan Tingkat SMP dikoordinasikan dan dilaksanakan pada 1 (satu) pintu lokasi penerimaan untuk semua SMP Negeri dalam wilayah Daerah.
(3) Orang tua Calon Peserta Didik/Calon Peserta Didik melampirkan fotocopy dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan pada saat pendaftaran.
Koreksi Anda
