Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah;atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
(2) Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a;dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1.
Koreksi Anda
