Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus dibuktikan dengan: a. ijazah;atau b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan. (2) Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a;dan b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1.
Koreksi Anda