Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap : a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang. (2) Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan b. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. (3) Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda